-
WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
-
Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
-
Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
-
Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
-
Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
-
Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
-
Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
-
Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah